Selain itu, lembaga juga wajib melampirkan program kerja dan rencana pembiayaan selama tiga tahun, kurikulum pelatihan, kapasitas pelatihan per tahun, struktur organisasi, daftar sarana dan prasarana, keberadaan gedung kantor, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). (riz)
Disnaker Minta LPK Lebih Aktif Cetak Tenaga Kerja Kompeten di Kabupaten Ciamis
