Rekonstruksi Lahan Lapangan Olahraga di Kota Tasikmalaya Sempat Memanas, Dugaan Maladministrasi Menguat

rekonstruksi pengukuran lahan lapangan olahraga
Petugas BPN Tasikmalaya saat melakukan pengukuran lahan lapangan olahraga di Jalan Djuanda, Selasa (5/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Rekonstruksi pengukuran ulang lahan lokasi pembangunan lapangan olahraga di Jalan Djuanda Kota Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026), membuka babak baru polemik yang selama ini bergulir senyap namun menyisakan riak di masyarakat.

Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari fungsi pengawasan infrastruktur.

Langkah ini disebut sebagai “tes DNA” untuk memastikan batas lahan yang sesungguhnya.

Baca Juga:10 Korban Penyiraman Air Keras di Manonjaya Tasikmalaya, Ini Daftar Nama dan KondisinyaRuang Kreatif Seni Pertunjukan Kembali Hadir: Seniman Muda Didorong Naik Kelas, Bukan Sekadar Pentas

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa seluruh data pengukuran telah dikumpulkan dan kini menunggu sinkronisasi dengan data sistem BPN dan ATR.

“Hari ini penyesuaian data, besok akan ada keputusan. Hasilnya akan disampaikan ke DPRD dan diteruskan ke publik,” ujarnya Anang kepada Radar.

Ia mengakui, salah satu fokus utama adalah keberadaan eks saluran air (solokan) yang diduga masih tercatat dalam dokumen.

“Itu yang sedang dibuktikan. Penentuan akhir dari tim teknis besok, saat ini belum bisa disimpulkan,” katanya.

Di sisi lain, suara kritis datang dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) Tasikmalaya.

Perwakilannya, Habibudin, menilai ada indikasi persoalan serius, baik pidana maupun administratif.

“Ini bukan sekadar soal pembangunan. Ada dugaan pengambilan aset milik pemerintah yang notabene milik masyarakat. Bahkan hasil gelar perkara dinilai terlalu dini karena tidak mengacu pada keputusan kepala BPN,” tuturnya tajam.

Baca Juga:Dendam ini yang Picu Kurir Siram Air Keras di Manonjaya Tasikmalaya, 10 Korban TerlukaSarasehan Peradi Tasikmalaya Soroti Hukum Tanpa Budaya Bisa Pincang

Ia menuding adanya dugaan maladministrasi oleh pemerintah serta pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Kalau kesalahan administrasi dibiarkan, bisa berujung pidana. Ini harus dibongkar, bukan ditutup-tutupi,” katanya, menyiratkan kritik keras pada tata kelola proyek.

Sementara itu, perwakilan pengembang, Mochamad Ismail, mencoba meredam tensi. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan siap mengikuti proses hukum maupun administratif.

“Ini bukan pertarungan menang atau kalah. Kalau ada yang salah, harus diperbaiki. Kami ambil sisi positifnya,” cetusnya.

Namun, di lapangan, penolakan warga justru menguat. Tokoh masyarakat Sukamulya, Beng Haryono, mempertanyakan hilangnya saluran air yang sebelumnya diketahui warga.

0 Komentar