Korlap aksi, Endang mengatakan para buruh yang ada di Kota Banjar menuntut beberapa hal. Pertama, menolak upah murah di bawah UMK Kota Banjar.
Kedua, hapus sistem kerja dengan upah borongan hasil. Ketiga, penuhi hak para buruh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, hapus jam kerja 12 jam. Dan tingkatkan kinerja Disnaker Kota Banjar serta lindungi buruh migran Kota Banjar,” ucapnya.
Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi
Tidak hanya itu, para buruh juga meminta agar menghapus pajak atas THR, JHT dan pensiun. Yang tidak kalah penting yakni tingkatkan perlindungan buruh dari PHK massal.
Massa juga menyuarakan agar mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait perampasan aset, untuk pelaku korupsi.
Pihaknya juga mendorong agar segera mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja (buruh). “Regulasi tersebut sangat penting, sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum buruh sehingga terlindungi,” ujarnya.
Perwakilan buruh lainnya, Tony menyoroti kebijakan walikota Banjar yang dianggap terlalu fokus mencari investor dari luar daerah.
“Sementara pengusaha lokal Banjar sendiri, jarang diajak duduk bersama untuk memajukan daerahnya. Kami menuntut walikota lebih memberdayakan potensi lokal,” ujarnya.
Wali Kota Banjar H Sudarsono mengatakan akan menampung aspirasi atau tuntutan apa yang disampaikan para buruh tentu dengan duduk bersama.
“Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada tentunya harus duduk bersama, apa yang menjadi keinginan dari rekan-rekan buruh,” terangnya.
Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!
Pihaknya saat ini sedang fokus menarik investor, supaya bisa memberikan pekerjaan yang layak dan juga meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya kaum buruh. (Anto Sugiarto)
