“Kami berpesan, segeralah selesaikan permasalahan honorer di Kota Banjar. Jangan sampai meninggalkan sisa. Karena hal ini akan kembali menjadi bom waktu di.kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar dan guru honorer mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Kamis (30/4/2026).
Mereka menggelar audiensi dengan para wakil rakyat, dan dinas terkait menyelesaikan kesejahteraan guru honorer yang masih ada di Kota Banjar.
Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi
“Pertemuan ini untuk silaturahmi, sekaligus diskusi mengenai hambatan sistemis yang dihadapi guru honorer di Kota Banjar,” ucap Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif kepada awak media.
Menurutnya, di Kota Banjar masih terdapat 17 guru honorer lulusan PPG prajabatan maupun dalam jabatan (daljab) yang nasibnya menggantung.
Pasalnya, hingga kini 17 guru honorer tersebut belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan instansi terkait.
Ketiadaan NUPTK itu, berdampak langsung pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi ke-17 guru honorer tersebut selama dua tahun lamanya.
“Masalahnya ada di administrasi sistem. Mereka tidak memiliki SK walikota (kepala daerah) sebagai syarat pengajuan NUPTK,” jelasnya.
Selama ini, dikatakan Encang, mereka hanya mengantongi SK kepala sekolah di masing-masing bertugas di satuan pendidikan, sementara sistem pusat menolak.
Hal itu, dipicu adanya Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor 185 Tahun 2022 yang melarang pengangkatan guru honorer (Non-ASN).
Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!
Namun, realitanya tegas Encang, di lapangan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah masih membutuhkan guru tapi pemerintah malah membatasinya.
“Kami mendorong kepada instansi terkait, untuk berani mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” terangnya.
Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mendukung upaya PGRI namun terkendala pada regulasi di pusat yang membuat pemerintah daerah berhati-hati dalam menerbitkan SK.
“Kami dari DPRD mendorong solusi terbaik. Apalagi pak Gubernur Jabar sedang melobi Menpan RB agar moratorium tersebut dicabut,” ujarnya.
Kata Sutopo, jika moratorium dicabut, instansi terkait di kabupaten/kota bisa memiliki payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi kebutuhan para guru.
Kadisdikbud Kota Banjar Dedi Suardi mengatakan tidak bisa mengeluarkan SK terhadap guru honorer prajabatan dan daljab karena terbentur regulasi.
