FPPP Kota Banjar Desak Pemerintah Bereskan Nasib 17 Guru Honorer

guru honorer di banjar
PGRI Kota Banjar saat audiensi dengan DPRD dan OPD terkait, Kamis (30/4/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) menyikapi permasalahan nasib 17 honorer yang masih tersisa di Kota Banjar.

Ketua FPPP Dicky Agustaf mengatakan, peristiwa ini adalah sebuah keadaan yang pelik sekaligus menggelitik.

“Kami tidak menyalakan siapapun, tapi mari bersama-sama mencari sebuah solusi dari permasalahan ini,” ucapnya Minggu (3/5/2026).

Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi

Menurutnya, di saat pemerintah daerah melalui Disdikbud dan BKPSDM yang bisa dikatakan tidak mengakui keberadaan sisa honorer, itu adalah sebuah hal yang wajar. Karena berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat larangan untuk mengangkat honorer baru atau non ASN per tangal 28 November 2023.

Satu hal yang diamanatkan undang-undang tersebut wajib untuk menyelesaikan permasalahan honorer hingga Desember 2024. Ketika masih ada, instansi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Tapi di samping itu, dengan masih adanya sisa tenaga honorer di lingkungan kependidikan tidak bisa disalahkan pula para kepala sekolah. Mengapa demikian, karena dalam dunia pendidikan, sekolah-sekolah dibebani dengan adanya Standar Pelayanan Minimum (SPM), fakta di lapangan banyak sekali sekolah yang benar-benar membutuhkan tenaga pendidik (guru),” katanya.

Terlebih saat ini Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru honorer sampai 31 Desember 2026.

“Jadi wajar kan, masih bisa adanya honorer tenaga pendidik meski dalam SE tersebut bagi honorer yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Lanjut Dicky, yang jadi permasalahan disini mekanisme honorarium dan sertifikasi guru. Karena dalam aturan pemerintah daerah sudah tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran untuk memberikan honor untuk para honorer.

“Nah, ini yang sedang didorong oleh pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk moratorium aturan tersebut ke Kemenpan-RB,” tambahnya.

Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!

Namun, dikatakan dia, dari permasalahan ini yang terjadi di Kota Banjar kenapa DPRD tidak mengajak PGRI dan honorer secara langsung untuk berkonsultasi ke Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB.

“Saya kira ini akan lebih baik, atau bisa langsung study banding juga ke daerah daerah yang dimana menurut informasi ada daerah yang sudah bisa mencairkan sertifikasi honorer-nya,” jelasnya.

Pihaknya meyakini, honorer memiliki satu kebijakan juga di saat pemerintah daerah keadaannya defisit. Mereka tidak memaksakan honor dari daerah asalkan bisa dicairkan saja sertifikasinya yang berasal dari APBN.

0 Komentar