Musdeslub Rejasari Rekomendasikan Sekdes dan Kasi Mundur Usai Demo Warga

Musdeslub Rejasari
Musdeslub yang digelar di aula Desa Rejasari pada Rabu malam (29/4/2026). (Istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang digelar Rabu malam (29/4/2026), merekomendasikan pemberhentian dua perangkat desa menyusul aksi demonstrasi warga sebelumnya.

Dua perangkat desa yang direkomendasikan mundur yakni Indra selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Budi sebagai Kasi Kesejahteraan.

“Berdasarkan hasil musyawarah desa luar biasa, saya kepala desa Rejasari siap untuk memberhentikan dua perangkat desa tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizqi, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut dibuat dan dibacakan di hadapan peserta musdeslub yang terdiri dari Ketua BPD, Camat Langensari, Kepala DPMD Kota Banjar, serta perwakilan masyarakat. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa demi menjaga kondusivitas, dan disambut gembira oleh warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan setelah musdeslub, kepala desa melakukan konsultasi dengan camat.

“Batas waktu konsultasi hasil musdeslub maksimal 7 hari. Kami juga akan melakukan konsultasi ke Inspektorat, untuk selanjutnya disampaikan kepada walikota,” pungkasnya.

Di sisi lain, Sekdes Rejasari, Indra, menyatakan tidak akan memenuhi tuntutan warga karena merasa tidak melakukan pelanggaran.

“Saya merasa tidak melakukan pelanggaran, yang mengharuskan saya berhenti. Saya punya hak untuk mempertahankan jabatan sebagai perangkat desa,” imbuhnya.

Ia menegaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika memenuhi tiga unsur, yakni meninggal dunia, mencapai batas usia (pensiun), atau mengundurkan diri secara sukarela.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rejasari menggelar aksi demonstrasi di kantor kepala desa pada Rabu pagi (29/4/2026). Mereka menuntut keputusan terkait nasib dua perangkat desa yang diduga tidak masuk kerja selama beberapa pekan.

Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!

Koordinator aksi, Risno, mengatakan warga menagih keputusan kepala desa setelah memberikan waktu 14 hari kerja.

“Karena kami sudah memberikan waktu selama 14 hari kerja, sehingga warga menuntut keputusan disampaikan hari ini,” ucapnya.

0 Komentar