Musdeslub Rejasari Rekomendasikan Sekdes dan Kasi Mundur Usai Demo Warga

Musdeslub Rejasari
Musdeslub yang digelar di aula Desa Rejasari pada Rabu malam (29/4/2026). (Istimewa)
0 Komentar

Warga lainnya, Suminar, yang juga mantan anggota BPD Desa Rejasari, menilai kewenangan pemberhentian perangkat desa berada di tangan kepala desa dan BPD.

“Karena desa itu wilayah otonom, tidak perlu adanya masukan dari pemerintah kota. Tapi keputusan ada di kepala desa dan BPD,” tegasnya.

Tokoh agama, Gus Idris, mengaku prihatin atas terjadinya aksi tersebut dan berharap menjadi bahan evaluasi bersama.

Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi

“Kalau berbicara peraturan, kadang peraturan itu tidak melaksanakan kebijaksanaan. Karena hukum tertinggi di masyarakat harus bijaksana,” pungkasnya.

Aksi sempat memanas karena pemerintah desa belum memberikan keputusan saat itu dan masih menunggu mekanisme sesuai aturan. Wakil Ketua BPD Desa Rejasari, Yanti, kemudian mengusulkan digelarnya musdes luar biasa.

“Kami bersama masyarakat, tapi dalam memutuskan kebijakan harus melalui proses musyawarah luar biasa. Tidak semena-mena mengeluarkan keputusan,” ujarnya.

Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rifqi, juga menegaskan keputusan harus melalui musdeslub sesuai peraturan.

“Kami paham betul keinginan masyarakat, tapi untuk memutuskan keputusan tetap harus melalui musdes luas biasa,” katanya.

Usulan tersebut diterima warga dengan syarat dua perangkat desa dicoret dari pemerintahan desa dan diminta mundur karena masyarakat sudah jenuh. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat dari Polres Banjar, Polsek Langensari, serta Satpol PP Kota Banjar. (Anto Sugiarto)

0 Komentar