Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 4 Jam Bareng Ponakan dan RW

pedagang bakso penuhi panggilan polisi
Suasana lokasi kejadian dugaan asusila dan penganiayaan di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Minggu (19/4/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pedagang bakso di Kota Tasikmalaya yang dilaporkan dalam dugaan kasus asusila memenuhi panggilan penyidik Polres Tasikmalaya Kota sebagai warga negara yang taat hukum, Rabu (29/4/2026).

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, menandai perkara yang sejak awal sudah berisik di ruang publik.

Dalam pemeriksaan kali ini polisi tak hanya memintai keterangan pedagang bakso. Tetapi disertai dengan pemeriksaan keponakan pedagang bakso dan ketua RW.

Baca Juga:Gerakan Sunyi Santunan Anak Yatim di Kota Tasikmalaya, Mengalir dari Parkir Harian Tanpa Proposal Geger, Pria Dewasa Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya

Kuasa hukum terlapor, Windy Harisandi, mengungkapkan kliennya diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

“Total enam jam, dengan jeda istirahat sekitar dua jam. Jadi efektif empat jam pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfimasi Radar.

Namun, ia menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa yang dituduhkan.

“Hukum itu berdiri di atas saksi dan bukti. Ini hanya bertumpu pada satu video,” katanya, menyiratkan keraguan pada fondasi perkara.

Windy menegaskan, video pengakuan yang beredar luas diduga dibuat setelah kliennya mengalami penganiayaan.

Peristiwa itu disebut dia, berawal dari depan lapak bakso, sebelum terlapor dibawa ke sebuah rumah di kawasan Cipedes.

“Di sana diduga terjadi pemukulan dan tekanan. Klien saya dipaksa mengakui sesuatu karena takut,” ucapnya.

Baca Juga:Hasil Muscab PPP Kota Tasikmalaya di Tangan DPW, Skema Formatur Redam Rivalitas Dua Kubu InternalSekda Sebut Nilai Pembebasan Lahan SR di Kota Tasikmalaya Sementara Disiapkan Rp10 Miliar

Dugaan penganiayaan itu, lanjut dia, bahkan disaksikan oleh keponakan terlapor yang juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia menambahkan, tiga orang telah diperiksa, termasuk terlapor, keponakan, dan seorang ketua RW. Namun, tak satu pun saksi mengaku melihat langsung dugaan tindakan asusila tersebut.

“Semua saksi tidak melihat peristiwa yang dituduhkan. Ini yang jadi catatan penting,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti kejanggalan lain, yakni laporan dugaan asusila yang muncul setelah adanya laporan dugaan penganiayaan dan penculikan.

Bahkan, menurut Windy, laporan tersebut baru dibuat setelah kasus viral di media sosial.

“Kalau benar terjadi pelecehan, kenapa tidak langsung melapor? Kenapa harus menunggu viral dulu?” ujarnya, menyentil.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan adanya ruang musyawarah yang dibuka pihak pelapor. Menurutnya, jika benar menyangkut harga diri, semestinya tidak ada kompromi.

0 Komentar