Dugaan Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya: Kuasa Hukum Korban Bantah Narasi "Laporan Susulan"

kasus dugaan asusila pedagang bakso di Kota Tasikmalaya
Tim kuasa hukum korban dugaan asusila pedagang bakso di Kota Tasikmalaya memperlihatkan surat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (28/4/2026) sore. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perkara dugaan asusila yang menyeret seorang pedagang bakso di Kota Tasikmalaya belum juga menemukan simpul terang.

Di tengah riuh opini publik, kuasa hukum korban, Asep Kaka, angkat bicara—meluruskan, sekaligus menyenggol narasi yang dinilai melenceng dari fakta.

Asep menegaskan, pihaknya telah menambah saksi guna memperjelas duduk perkara.

“Jadi kami sudah mengajukan beberapa saksi. Tepatnya kami mengajukan tiga saksi tambahan itu sudah diperiksa untuk mengungkap jelas supaya terang permasalahan yang sebenarnya terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual,” ujarnya, Selasa (28/4/2026) sore.

Baca Juga:33 Prajurit Kodim 0612 Tasikmalaya Butuh Tindak Lanjut Medis: Hasil Cek KesehatanSekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Tersandera Lahan, Pemkot Tunggu Dokumen Final

Tak hanya itu, dalam perkara lain yang turut bersinggungan—yakni dugaan penculikan—pihaknya juga menambah empat saksi.

“Sedangkan untuk kasus dugaan penculikan kami sudah menyampaikan tambahan empat orang saksi. Ini tujuannya adalah supaya perkaranya semakin terang beneran. Adapun mengenai isinya kami mungkin belum akan menyampaikan saat ini. Itu nanti biar hasil penyelidikan kepolisian barulah kami nanti juga akan berbicara,” terangnya.

Soal tudingan kejanggalan waktu pelaporan yang disebut muncul setelah penetapan tersangka penganiayaan, Asep membantah tegas.

“Dugaan-dugaan itu boleh saja, sah-sah saja, tapi tolong berbicara dengan fakta dan bukti,” ucapnya.

Ia merinci, laporan dugaan penculikan dan pelecehan seksual dibuat pada tanggal yang sama.

“Karena kalau kita melihat dari laporan resmi, laporan tentang dugaan penculikan itu tanggal 20 April. Laporan tentang dugaan pelecehan itu tanggal 20 April juga. Sedangkan penetapan tersangka itu kalau tidak salah tanggal 21,” tegasnya, dengan nada menyentil.

“Tidak mungkin hari ini dilakukan laporan, hari ini ditetapkan tersangka. Pasti harus ada proses pemeriksaan dulu, harus ada proses gelar perkara dulu. Jadi saya membantah bahwa laporan itu setelah adanya tersangka, mungkin kurang baca berkas,” sambungnya.

Baca Juga:Insiden Bekasi Timur Ganggu Kereta Api Parahyangan, Sejumlah Perjalanan DibatalkanK3 di Kota Tasikmalaya Diuji Kekompakan, Kepala OPD Sepi saat Senam Bersama

Disinggung soal dugaan adanya “alat tawar” dalam perkara hukum, Asep memilih meredam. Namun ia membuka pintu damai.

“Kami tidak mengerti maksudnya alat tawar apa. Tetapi kalau yang dimaksud untuk perdamaian, kami sejak awal terbuka untuk perdamaian. Mau damai hayuk. Memang kami ingin perdamaian dari awal,” katanya.

0 Komentar