Status Lahan Padel di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan, BPN Diminta Buka Kartu Eks-Solokan

status lahan padel di Kota tasikmalaya yang bermasalah
Kepala BPN Kota Tasikmalaya Popie Hagy G memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan dengan Komisi III DPRD dan Pemkot Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026). Firgiawan / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik status lahan sarana olahraga padel di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, belum juga mendarat mulus.

DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (22/4/2026), untuk meminta kejelasan—terutama soal “jejak lama” berupa eks-solokan yang kini ikut terseret ke tengah arena.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan kunjungan itu bukan sekadar silaturahmi birokrasi, melainkan upaya mencari titik terang dari polemik yang terus menggantung.

Baca Juga:Rekon Kasus Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Masih “Ngambang”, Polisi Uji VersiTurnamen Bulutangkis Senior Internasional Membludak, 3.000 Atlet Serbu Hundred Hoo Haa Cup 2026

“Ini bukan perkara kecil. Ada eks-solokan yang dibangun dan memicu reaksi masyarakat, tapi sampai sekarang belum juga ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Masalah kian pelik ketika dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ikut dipertanyakan.

Sorotan tertuju pada kesesuaian antara gambar teknis dengan posisi tanah dalam sertifikat yang diterbitkan BPN. Di atas kertas terlihat rapi, di lapangan justru menyisakan tanda tanya.

“Di tengah lokasi itu ada eks-solokan. Berdasarkan dokumen BPN memang sah, makanya Pemkot melanjutkan proses PBG. Tapi sekarang malah diminta menjelaskan dasar hukumnya. Kami tidak bisa mencabut atau membekukan tanpa pernyataan resmi BPN,” tegas Anang.

DPRD menilai sertifikat yang ada masih sah secara prosedural. Namun, mereka mencium adanya “ketidaknyambungan” dalam berita acara—antara poin yang menyebut perubahan dan yang tidak.

Surat klarifikasi sudah dilayangkan Pemkot, tetapi jawaban dari BPN belum juga turun.

“Ini yang jadi ganjalan. Kalau dokumen bicara beda-beda, publik wajar curiga,” tambahnya.

Baca Juga:Api Membesar dari Dapur Warung Hanguskan Rumah di Dadaha Kota TasikmalayaCalhaj Kota Tasikmalaya Kloter 4 Berangkat Pagi Ini, Barang “Aneh” Siap Disikat

Di sisi lain, Kepala BPN Kota Tasikmalaya, Popie Hagy G, justru melihat persoalan ini tidak serumit yang diperdebatkan.

Dari sudut pandang pertanahan, ia menyebut tidak ada masalah mendasar.

“Data bisa dicek di sistem digital, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku. Memang ada informasi yang dikecualikan, tapi tetap terlihat bahwa di bidang tanah itu ada celah eks-solokan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat dua sertifikat pada lahan tersebut: versi lama sejak 1990-an dan versi elektronik hasil transformasi digital. Proses alih media dan pengukuran ulang disebut sudah sesuai prosedur.

0 Komentar