“Pemohon kami layani sesuai aturan. Jadi dari sisi BPN, tidak ada masalah,” katanya.
Soal eks-solokan, Popie menjelaskan bahwa secara administratif masuk kategori tanah negara yang belum bersertifikat.
Namun, status itu bukan akhir cerita—lahan tersebut tetap bisa diajukan sertifikat selama memenuhi syarat.
Baca Juga:Rekon Kasus Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Masih “Ngambang”, Polisi Uji VersiTurnamen Bulutangkis Senior Internasional Membludak, 3.000 Atlet Serbu Hundred Hoo Haa Cup 2026
“Selama dikuasai dengan itikad baik, tidak sengketa, dan bukan kawasan terlarang, bisa dimohonkan. Eks-solokan ini memenuhi syarat,” terangnya.
Di tengah tarik-menarik tafsir aturan, Popie mengingatkan agar polemik tidak berubah menjadi debat tanpa ujung.
“Jangan terlalu lama berkutat di perdebatan. Kota ini butuh solusi, bukan sekadar opini,” pungkasnya.
Alih-alih mereda, polemik ini justru membuka satu hal: ketika garis di peta tak lagi lurus dengan kenyataan di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen—tetapi juga kepercayaan publik. (firgiawan)
