Pra Rekon Kasus Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Masih “Ngambang”, Polisi Uji Versi

rekon kasus asusila pedagang bakso
Suasana lokasi kejadian dugaan asusila berujung penganiayaan di Jalan Cieunteung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Minggu (19/4/2026) malam. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses pra rekonstruksi dugaan kasus asusila yang menyeret seorang tukang bakso di Kota Tasikmalaya masih jauh dari kata terang.

Polisi mengakui, hasil sementara belum bisa disimpulkan karena keterangan korban dan terduga pelaku masih saling bertolak belakang.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, menyebut rekon yang dilakukan, Rabu (22/4/2026) siang masih sebatas pendalaman.

Baca Juga:Turnamen Bulutangkis Senior Internasional Membludak, 3.000 Atlet Serbu Hundred Hoo Haa Cup 2026Api Membesar dari Dapur Warung Hanguskan Rumah di Dadaha Kota Tasikmalaya

Aparat, kata dia, tengah mengumpulkan bahan keterangan dari anggota di lapangan.

“Masih pendalaman. Kalau ditanya hasil, jujur belum bisa menyimpulkan. Ini butuh analisa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026) malam.

Menurutnya, perbedaan keterangan menjadi titik krusial. Versi korban menyebut adanya tindakan fisik tertentu, sementara terduga pelaku membantah kemungkinan itu terjadi secara teknis.

“Di sini yang diuji. Ada keterangan yang menurut korban bisa terjadi, tapi menurut pelaku tidak. Itu harus kita uji dengan saksi dan alat bukti,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan. Sebab, kesalahan analisa bisa berujung pada kerugian pihak lain.

Dalam rekon tersebut, korban dihadirkan untuk memperagakan posisi kejadian, termasuk detail gerakan yang dipersoalkan.

Namun, Herman menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap penyidikan, bukan finalisasi perkara.

Baca Juga:Calhaj Kota Tasikmalaya Kloter 4 Berangkat Pagi Ini, Barang “Aneh” Siap DisikatBudaya CFD ASN Kota Tasikmalaya Diuji: Viman Gowes Hadiri Kegiatan, Siang Mobil Plat Merah Parkir di Bale Kota

“Rekon itu bagian dari alat bantu. Bisa dilakukan saat lidik atau sidik, tergantung kebutuhan. Kalau keterangan masih ‘ngambang’, ya rekon jadi penting,” ujarnya—seolah mengakui bahwa kasus ini masih berada di wilayah abu-abu.

Ia juga menjelaskan, rekonstruksi idealnya dilakukan di lokasi asli dengan kondisi yang tidak berubah.

Barang-barang di tempat kejadian perkara (TKP) harus tetap orisinal untuk menjaga akurasi.

“Kalau sudah diidentifikasi, difoto, dibuat sketsa, perubahan setelahnya tidak masalah. Tapi saat rekon, harus sesuai kondisi awal,” tegasnya.

Menariknya, rekon tidak selalu harus menghadirkan langsung pihak terkait. Dalam kondisi tertentu, seperti alasan keamanan atau teknis, peran bisa digantikan oleh figur lain.

Bahkan, lokasi pun dapat disimulasikan di tempat berbeda, selama menyerupai kondisi asli.

Di sisi lain, penanganan kasus penganiayaan terhadap pedagang bakso di Kota Tasikmalaya juga terus bergulir.

0 Komentar