Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Ini Fungsi Sebenarnya yang Wajib Dipahami Pengendara

Lampu Hazard
Memahami fungsi lampu hazard dengan benar adalah bagian dari etika berkendara yang bertanggung jawab. (DAM for Radartasik.id)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Kesadaran soal keselamatan berkendara sering kali hanya dikaitkan dengan kemampuan mengendalikan kendaraan di jalan.

Padahal, ada hal lain yang tak kalah penting, yakni pemahaman terhadap fungsi setiap fitur pada sepeda motor.

Salah satu yang masih paling sering disalahgunakan adalah lampu hazard.

Di jalan raya, lampu hazard kerap dinyalakan dalam situasi yang sebenarnya tidak tepat.

Baca Juga:Besok PPP Kota Tasikmalaya Memilih Ketua Sekaligus Menentukan Nasibnya!Kehilangan Rasa Malu!

Mulai dari saat hujan deras, ketika konvoi, hingga saat melintas di persimpangan.

Kebiasaan ini terlihat sepele, tetapi justru bisa memicu salah paham di antara sesama pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pada dasarnya, lampu hazard berfungsi sebagai penanda bahwa kendaraan sedang berada dalam kondisi darurat atau mengalami kendala teknis.

Artinya, fitur ini bukan untuk digunakan sembarangan saat kendaraan masih melaju normal.

Jika lampu hazard dinyalakan ketika motor sedang berjalan, pengguna jalan lain bisa kesulitan membaca arah gerak kendaraan.

Hal ini terjadi karena fungsi lampu sein menjadi tidak jelas.

Dalam kondisi lalu lintas yang padat, kebingungan sekecil apa pun bisa berujung pada insiden yang tidak diinginkan.

Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap fungsi fitur kendaraan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan.

Baca Juga:Wabup yang Jarang Diam!Pemkab Tasikmalaya Masih Bungkam, Isu Cashback Pinjaman Daerah Belum Terjawab

Ia menegaskan bahwa lampu hazard pada dasarnya dipakai sebagai penanda kondisi darurat.

Menurutnya, penggunaan yang keliru bisa membingungkan pengguna jalan lain sekaligus memperbesar risiko kecelakaan.

Karena itu, pengendara perlu memahami kapan dan bagaimana fitur tersebut digunakan secara benar.

Ada beberapa kondisi yang memang membenarkan penggunaan lampu hazard pada sepeda motor.

Pertama, saat kendaraan mengalami gangguan seperti mogok atau kerusakan teknis sehingga pengendara harus menepi.

Dalam kondisi ini, lampu hazard berfungsi memberi sinyal kepada pengendara lain bahwa ada situasi darurat di tepi jalan.

Kedua, lampu hazard dapat dipakai sesaat sebagai tanda peringatan jika terdapat bahaya di depan, misalnya kecelakaan lalu lintas, hambatan di badan jalan, atau kondisi yang membuat kendaraan di belakang perlu lebih waspada.

0 Komentar