TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Isu dugaan cashback dalam proses pinjaman daerah sebesar Rp230 miliar di Kabupaten Tasikmalaya belum juga diklarifikasi. Pemkab Tasikmalaya masih memilih bungkam sampai saat ini.
Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan Radar Tasikmalaya kepada pejabat Pemkab Tasikmalaya tak memperoleh tanggapan. Termasuk Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang lebih memilih diam. Padahal, aspek transparansi menjadi salah satu point penting yang disematkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, selain keempat prinsip lainnya.
Diketahui, mekanisme pinjaman daerah telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, pinjaman daerah merupakan kewajiban finansial yang harus dikembalikan, termasuk bunga dan biaya lainnya. Karena itu, setiap tahapan proses pinjaman dituntut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Mohon Izin, Pak Wali Kota Tasikmalaya Daftar Itu Mulai Beredar!Adegan Drama Pemkot Tasik!
Regulasi ini juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman daerah. Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan penggunaan pinjaman tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baru Mau Akad Pinjaman Daerah
Sementara itu, proses pinjaman Pemkab Tasikmalaya saat ini masih berjalan dan belum memasuki tahap pencairan. Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp230 miliar saat ini baru akan memasuki tahap akad.
“Belum ke tahap pencairan. Dari PT SMI baru memutuskan bahwa pinjamannya diterima dan disetujui dengan beberapa catatan, minggu depan di kabarkan akan dilakukan akad,” ujar Kepala Bidang Jalan dan Bangunan DPU-PRKP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Risnandar Nurdianto, saat dikonfirmasi Radartasik.id, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, kontrak fisik belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses akad. Adapun tahapan pengadaan penyedia disebut telah berjalan melalui sistem E-Purchasing mini kompetisi.
“Belum berkontrak karena syarat kontrak adalah akad mudah-mudahan setelah akad bisa kontrak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya tengah memproses pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp 230 miliar untuk membangun 32 ruas jalan. Namun di tengah proses tersebut muncul isu dugaan adanya cashback.
Sejumlah pihak telah mendesak Pemkab Tasikmalaya mengklarifikasi isu tersebut. Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
