TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Isu cashback atas pinjaman daerah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 230 miliar masih jadi misteri. Benar atau tidak. Tak ada yang menyangkal. Juga tak ada pejabat daerah yang bisa dikonfirmasi untuk kejelasan isu tersebut.
Sejumlah pejabat Pemkab Tasikmalaya yang coba dikonfirmasi Radar, masih bungkam. Baik Pj Sekda, kepala Dinas PUPR, hingga Wakil Bupati Asep Sopari. Sebelumnya, Radar juga sempat menanyakan persoalan itu secara langsung kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Namun ia menolak memberi penjelasan. Sebaliknya, Cecep menuduh berita terkait isu tersebut sebagai kampanye negatif. “gak usah (dijelaskan, red),” singkatnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, pekan lalu.
Fenomena bungkam para pejabat ini mendapat sorotan dari Koordinator Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya, Septian Hadinata. Menurutnya isu yang berkembang luas tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dari pemerintah.
Baca Juga:Bupati "Pinjaman"Dua PAC PPP “Meninggal” Sebelum Waktunya!
“Pemkab perlu segera memberikan klarifikasi. Dalam hal ini, Bupati Tasikmalaya tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Radar, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, pembiaran terhadap isu yang menjadi perhatian publik hanya akan berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kekosongan informasi, kata dia, berpotensi memunculkan spekulasi, asumsi liar, hingga disinformasi yang justru dapat merugikan pemerintah daerah sendiri.
“Apabila ruang informasi dibiarkan kosong, maka yang muncul adalah spekulasi, asumsi, bahkan potensi disinformasi yang akan merugikan pemerintah,” katanya.
Septian juga menilai kondisi ini menjadi cerminan bahwa komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih perlu diperkuat. Dalam sistem pemerintahan modern, komunikasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Komunikasi itu bukan hanya pelengkap, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan itu sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai penjelasan terkait isu tersebut tidak harus selalu disampaikan langsung oleh Bupati. Klarifikasi dapat dilakukan melalui dinas terkait yang memiliki kewenangan substansi, seperti perangkat daerah teknis maupun Dinas Komunikasi dan Informatika.
