Komunikasi Publik Pemkab Tasikmalaya Disorot, PSU Tuntut Klarifikasi Dugaan Cashback

cashback pinjaman daerah tasik
Septian Hadinata, dari Koordinator Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya. (IST)
0 Komentar

“Penjelasan bisa disampaikan melalui dinas terkait yang memiliki kewenangan substansi, termasuk Kominfo,” ucapnya.

Namun demikian, ia juga mempertanyakan sejauh mana Dinas Kominfo selama ini telah menjalankan fungsi komunikasi publik secara maksimal. Termasuk apakah sudah diberi ruang dan kepercayaan penuh oleh kepala daerah untuk mengelola komunikasi pemerintah secara profesional.

Selain itu, Septian mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Baca Juga:Bupati "Pinjaman"Dua PAC PPP “Meninggal” Sebelum Waktunya!

“Informasi publik harus disampaikan secara utuh, tepat waktu, ringan, dan sederhana. Itu merupakan kewajiban pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh menutup diri terhadap isu yang sedang menjadi perhatian luas masyarakat. Transparansi dan kecepatan dalam memberikan penjelasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pemkab tidak boleh menutup diri terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat luas,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar