RADARTASIK.ID— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengubah secara mendasar skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek dengan memanfaatkan dana transfer ke daerah.
Kebijakan anyar ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Baca Juga:Modal Persib Menjaga Target Juara, Punya Fondasi Kuat yang Tak Tergoyahkan Hingga Pekan ke-25Air Mata Bangga Frans Putros dari Persib Bandung Menuju Panggung Piala Dunia 2026
Dalam skema lama, kewajiban utang dibebankan langsung kepada koperasi sebagai penerima pembiayaan.
Kini, tanggung jawab pembayaran angsuran pokok beserta bunga atau margin dialihkan menjadi kewajiban negara.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan resmi diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam bagian pertimbangannya, regulasi tersebut menegaskan perlunya tata kelola penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, maupun dana desa untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional Koperasi Merah Putih.
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” dalam poin pertimbangan PMK 15/2026 seperti dikutip.
Sejumlah perubahan fundamental tercermin dalam beleid tersebut.
Jika pada aturan sebelumnya pembiayaan dari perbankan disalurkan langsung kepada koperasi sebagai modal awal, regulasi terbaru menetapkan bahwa penyaluran dana kini dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek.
Skema ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, dan sarana penunjang operasional koperasi.
Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme pembayaran kewajiban kepada perbankan.
Baca Juga:Rindu GBLA Terbayar, Tiket Persib vs Bali United Resmi Dibuka untuk Bobotoh, Ini Daftar Harga Tiket PersibJulio Cesar Kembali, Benteng Persib Bandung Siap Hadapi “Final” di Padang di Pekan ke-26
Pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa hanya berfungsi sebagai dana talangan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar cicilan.
Namun dalam ketentuan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapus sepenuhnya.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan langsung oleh negara setiap bulan melalui pemotongan DAU atau DBH untuk koperasi tingkat kelurahan.
