Sementara itu, untuk koperasi tingkat desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran melalui porsi dana desa.
Dari sisi fasilitas kredit, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pembiayaan selama 72 bulan.
Meski demikian, masa tenggang pembayaran diperpanjang.
Jika sebelumnya masa grace period dibatasi maksimal delapan bulan, aturan baru memberikan kelonggaran hingga 12 bulan.
Selain itu, limit pembiayaan juga mengalami penyesuaian.
Baca Juga:Modal Persib Menjaga Target Juara, Punya Fondasi Kuat yang Tak Tergoyahkan Hingga Pekan ke-25Air Mata Bangga Frans Putros dari Persib Bandung Menuju Panggung Piala Dunia 2026
Meski plafon maksimal tetap sebesar Rp3 miliar, perhitungannya kini didasarkan pada setiap unit gerai KDMP/KKMP.
Ketentuan ini berbeda dari aturan lama yang menetapkan batas Rp3 miliar untuk satu entitas koperasi secara keseluruhan.
Perubahan skema pembiayaan tersebut juga berdampak pada status kepemilikan aset di akhir proyek koperasi Merah Putih.
Pada regulasi sebelumnya, seluruh hasil belanja modal berupa gerai, gudang, dan perlengkapan operasional menjadi milik koperasi sekaligus dijadikan jaminan pembiayaan.
Dalam PMK terbaru, status itu diubah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh gerai, fasilitas pergudangan, dan kelengkapan koperasi yang dibangun melalui skema pembiayaan tersebut menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Regulasi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, menandai langkah baru pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
