TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebuah regulasi yang semula disebut untuk “penyelarasan tunjangan ASN” justru membuka celah penggandaan pembayaran.
Hasilnya: hampir Rp7 miliar uang rakyat menguap tanpa jejak jelas.
Di balik wajah tenang birokrasi Kabupaten Tasikmalaya, berdenyut cerita lama dengan irama baru: uang tunjangan yang tak semestinya dibayar ganda.
Dan semua itu berawal dari satu regulasi: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga:Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda JabarFenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!
Perbup itu diterbitkan dengan dalih penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai beban kerja dan kinerja.
Tapi di lapangan, penyesuaian itu justru berubah menjadi pintu masuk bagi praktik tunjangan ganda, bahkan untuk pejabat yang sudah memiliki jabatan struktural dan tunjangan fungsional bersamaan.
Dalam satu tahun anggaran, hasil penelusuran menunjukkan tumpang tindih pembayaran di beberapa perangkat daerah.
Pegawai yang sudah menerima TPP jabatan struktural, ternyata tetap mendapat TPP tambahan dari jabatan fungsional atau tim proyek.
Ada pula pejabat yang masuk dua daftar sekaligus — tanpa koreksi sistem penggajian.
“Sejak Perbup 5/2024 keluar, mekanisme pengawasan berubah. Banyak data yang dikunci manual tanpa validasi otomatis,” ujar salah satu pegawai BPKAD yang meminta namanya dirahasiakan.
Dari hasil penghitungan internal sementara, selisih anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp6,974 miliar:
Baca Juga:Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air KeruhViral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata Begini
Pasal demi pasal di Perbup 5/2024 sejatinya mengatur formula baru penghitungan TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, dan capaian kinerja.
Namun tidak ada klausul tegas yang melarang penerima TPP dari jabatan rangkap atau keanggotaan tim adhoc.
“Dalam sistem, kalau dua SK aktif, otomatis dua tunjangan keluar. Dan selama tidak ada revisi regulasi, itu dianggap sah,” ungkap sumber Radar, di internal Pemkab Tasikmalaya.
Hal itu membuat situasi absurd: ASN yang duduk di kursi eselon dapat TPP struktural penuh, tapi masih tercatat sebagai tenaga ahli di tim kegiatan, lengkap dengan honor dan tunjangan fungsional.
Semuanya “legal” di atas kertas, berkat celah administratif dari Perbup tersebut.
Sumber internal menyebut, temuan awal BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara data pembayaran dan realisasi kinerja.
