Skandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!

Uang penghasilan ganda
Gambar ilustrasi: ekbis
0 Komentar

Namun hingga kini belum ada publikasi resmi hasil audit, karena laporan sedang difinalisasi.

“Yang aneh, justru pejabat yang membuat regulasi ikut menikmati tunjangan ganda itu. Tidak ada koreksi moral, semua saling diam,” tutur seorang pejabat muda dari dinas pelayanan publik.

Pihak sekretariat daerah disebut menjadi simpul penting dalam lahirnya Perbup 5/2024.

Sekda Tasikmalaya Muhamad Zen diduga ikut menandatangani telaah staf dan rancangan akhir sebelum Bupati kala itu menandatangani.

Baca Juga:Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda JabarFenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!

Di lingkungan internal ASN, muncul istilah baru: “Perbup sakti”, karena satu aturan itu bisa melipatgandakan penghasilan sejumlah pejabat tanpa perlu kinerja tambahan.

Namun ketika dikonfirmasi, beberapa pejabat memilih bungkam.

“Semua sudah sesuai aturan,” kata salah satu kepala bidang secara singkat, sebelum menutup telepon.

Rp6,974 miliar bukan angka kecil. Dalam konteks APBD Kabupaten Tasikmalaya, jumlah itu setara dengan anggaran makan tambahan ribuan siswa SD selama setahun, atau pembangunan tiga jembatan penghubung desa.

Tapi kini, uang sebesar itu menguap dalam sistem yang disusun sendiri oleh birokrasi.

Perbup 5/2024 seharusnya menjadi alat untuk menata keadilan tunjangan, bukan menambah kesenjangan di antara ASN.

Tapi ketika regulasi lahir dari meja birokrat yang juga menjadi penerima manfaat, maka batas antara kebijakan dan kepentingan pribadi menjadi kabur.

Dalam diam, uang rakyat melanda —lewat tunjangan ganda yang terus cair tiap bulan.

Baca Juga:Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air KeruhViral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata Begini

Sebelumnya diberitakan, Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Dari hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

0 Komentar