Percobaan Bobol Rumah di Tasikmalaya Berujung Parang Mengamuk, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

percobaan pencurian di Cisayong
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKP Andi Purwanto dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus percoban bobol rumah di Cisayong, Selasa (26/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi percobaan pencurian di wilayah Cisayong Tasikmalaya berubah jadi teror berdarah.

Seorang pria berinisial AS nekat mengayunkan parang secara membabi buta saat aksinya memalak malam gagal total setelah dipergoki pemilik rumah dan warga.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKP Andi Purwanto, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah milik korban berinisial E di Kampung Cinusa, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Jebakan Telegram Berujung Pencurian di Tasikmalaya, 5 Pelaku Hajar Korban lalu Bobol M-BankingSapi Kurban Lepas dan Kabur di Simpang Lima Tasikmalaya

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Namun sebelum berhasil masuk, aksinya diketahui pemilik rumah dan saksi di lokasi,” ujar AKP Andi Purwanto, Selasa (26/5/2026).

Alih-alih kabur, pelaku justru kalap. Parang yang dibawanya langsung diayunkan ke arah warga dan pemilik rumah yang hendak menangkapnya.

Akibatnya, dua orang berinisial W dan A mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AS beserta sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bilah golok sepanjang 36,63 sentimeter, penutup wajah, ransel, kaus singlet, serta celana panjang hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Karena ada korban luka, kami juga mengamankan surat visum dan keterangan medis korban,” katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Cisayong setelah penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Cisayong melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Mahasiswa UMB Digembleng PLC Bareng Industri, Kampus Tak Mau Lulusannya Jadi Penonton PabrikRibuan Warga Tasikmalaya Padati Lapangan Dadaha, Sembako Jadi Penawar saat Ekonomi Makin Berat

Pelaku dijerat Pasal 17 juncto Pasal 447 ayat 1 huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 46 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski pelaku sudah diamankan, polisi belum berhenti mengembangkan kasus tersebut.

Aparat masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah berbeda.

“Kejadian ini cukup mengkhawatirkan masyarakat. Kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana di tempat lain,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang mencurigakan yang berkeliaran pada malam hari dengan wajah tertutup.

Menurutnya, kewaspadaan warga menjadi “alarm kampung” yang lebih cepat berbunyi dibanding pelaku sempat membawa kabur barang curian.

0 Komentar