Pemkab Garut Akhirnya Ikuti Jam Kerja Baru ASN yang Diberlakukan Pemprov Jawa Barat

Jam kerja baru asn
ASN Pemkab Garut saat melaksanakan apel di Jalan Ahmad Yani, Senin 10 Maret 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kebijakan terkait jam kerja baru ASN selama Ramadan 2025.

Pemkab Garut yang sebelumnya tak mengikuti kebijakan itu akhirnya ikut menerapkan jam kerja baru ASN.

Dalam kebijakan baru itu, ASN harus mulai bekerja lebih awal yaitu pukul 06.30 WIB. Kemudian pulang menjadi pukul 14.00 WIB serta 14.30 WIB untuk hari Jumat.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup

Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, saat ini Pemkab Garut sudah mengikuti jam kerja sesuai instruksi Pemprov Jabar. “”Kita mengikuti Pemprov Jabar,” ucapnya, Senin 10 Maret 2025.

Sebelumnya, Pemkab Garut tidak mengikuti jam kerja Pemprov Jabar karena berbagai pertimbangan, salah satunya belum menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Namun, saat ini hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mengikuti jam kerja Pemprov Jawa Barat.

Ia menyampaikan, pemberlakuan jam kerja sesuai arahan Pemprov Jabar mulai berlaku kemarin. “Mulai hari ini (kemarin) di Garut,” katanya.

Pemberlakuan jam kerja baru dimulai karena sudah disosialisasikan. “Kita ingatkan kepada mereka (ASN), jadi ketika sudah sahur, sudah subuh, jangan tidur kembali, langsung kerja,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar