Madrasah di Kabupaten Ciamis Dilarang Menahan Ijazah Alumni

madrasah
Suasana di depan MAN 2 Ciamis Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ciamis, Jumat (31/1/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam hal ini, madrasah memiliki kebijakan untuk membantu siswa melalui infak atau zakat guru. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan siswa tetap menerima ijazah meskipun belum mampu membayar biaya pendidikan yang tertunda.

Dengan demikian, meskipun ada beberapa kendala terkait pembayaran atau kewajiban lainnya, madrasah di Ciamis tetap memastikan para alumni dapat menerima ijazah mereka tanpa hambatan yang berarti, selama ada kesepakatan dan kebijakan yang disepakati antara lembaga dan orang tua atau peserta didik. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar