CIAMIS, RADARTASIK.ID – Semua bangunan dunia usaha dan fasilitas umum di Kabupaten Ciamis wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018.
SLF diperlukan untuk memastikan keamanan bangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Hilman Nuryadin, Jumat 27 Desember 2024.
Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom
Menurutnya, bangunan baru dan fasilitas umum wajib memiliki SLF untuk menjamin keselamatan pengguna.
“Ketika bangunan sudah jadi dan memiliki SLF, itu berarti kondisinya sudah pernah diperiksa. Seperti apakah ada alat pemadam kebakaran, konstruksi yang kuat, penangkal petir, dan jalur darurat. Semua itu untuk memastikan keselamatan pengguna bangunan,” jelas Hilman.
Hilman menegaskan bahwa tidak semua pengajuan SLF akan langsung disetujui. Jika ada ketidaksesuaian dengan standar, pemohon harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Misalnya, jika bangunan bertingkat belum mampu menopang beban sesuai standar, harus dilakukan penguatan struktur.
“Bangunan sudah jadi tidak otomatis mendapatkan SLF. Banyak yang mengajukan, terutama dari swasta, tapi harus ada perbaikan agar sesuai dengan standar SLF,” tambahnya.
Hilman juga menjelaskan pentingnya perencanaan bangunan tahan gempa sejak awal. Untuk fasilitas umum, keberadaan alat pemadam kebakaran seperti hidran juga wajib.
Pemeriksaan SLF melibatkan tim teknis gabungan dari berbagai instansi, termasuk pemadam kebakaran dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Pemkab Ciamis, saat ini juga tengah membangun area parkir dan food court di sebelah timur alun-alun. Bangunan tersebut juga menurut Hilman harus punya SLF. Namun untuk saat ini pengajuannya belum dilakukan.
Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini
“Bangunan alun-alun belum mengajukan SLF karena masih ada fasilitas keselamatan yang belum dipasang, seperti hidran. Hal ini akan disiapkan pada APBD tahun 2025, sehingga bangunan belum bisa dioperasionalkan,” jelas Hilman.
Pantauan Radar, pada Minggu 29 Desember 2024, bangunan food court di sebelah timur Alun-Alun Ciamis itu terlihat hampir selesai dibangun. (Fatkhur Rizqi)