BANJAR, RADARTASIK.ID – Polres Banjar mengimbau pengemudi kendaraan besar atau bersumbu tiga atau lebih agar mematuhi pembatasan operasional selama libur sekolah serta Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Itu berlaku Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi SH, MM mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan. Agar arus lalu lintas tetap lancar.
Baca Juga:Ini Wilayah Rawan Bencana di Kota Banjar, Masyarakat Diimbau Tetap WaspadaRatusan Personel di Kota Banjar Disiagakan Amankan Nataru
“Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, ketika melintas di jalur Selatan Kota Banjar akan kami hentikan,” ucapnya, Minggu 22 Desember 2024.
Dia menjelaskan, beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi pada libur Nataru yakni kendaraan besar sumbu tiga atau lebih.
Kemudian kendaraan barang kereta tempelan, kendaraan barang kereta gandengan serta kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu.
Saat melakukan patroli mobile, anggota Satlantas Polres Banjar berhasil menindak satu kendaraan bersumbu tiga yang masih beroperasi.
“Kami berhasil menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga, yang masih beroperasi menjelang liburan Nataru,” pungkasnya.
Menurutnya, kendaraan tersebut kini diamankan di area parkir Terminal Bus Tipe A Banjar. Truk ditahan sementara hingga berakhirnya masa libur Nataru.
Pihaknya kembali mengimbau para pengendara kendaraan bersumbu tiga atau lebih, agar mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan bersama. (Anto Sugiarto)