Potensi Denda Tambang Rp 104,43 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kementerian Kehutanan

WTP Kementerian Kehutanan
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Potensi denda administratif hingga Rp 104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan menjadi sorotan DPR RI. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan penerimaan negara dan dasar pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A Rozak, mendesak BPK memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Ia menilai, potensi penerimaan negara dalam jumlah besar tersebut perlu ditelusuri, terutama jika belum dicatat atau diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan.

Menurut Hanan, evaluasi terhadap opini WTP perlu dilakukan apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan kesalahan penyajian material atau pengungkapan yang tidak memadai sehingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Baca Juga:Saldo JHT di Bawah Rp 15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Begini Caranya!BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Siapa Saja Penerimanya?

Estimasi Rp 104,43 triliun tersebut berasal dari denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare. Aktivitas tersebut berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh 480 pemegang izin.

Besarnya nilai estimasi tersebut menjadikan persoalan ini penting untuk ditelusuri, khususnya terkait status kewajiban administratif perusahaan, proses penetapan denda, hingga realisasi penerimaan yang telah masuk ke kas negara.

Namun, nilai estimasi denda tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara yang telah terverifikasi ataupun penerimaan yang sudah dapat direalisasikan. Penetapan kewajiban, proses penagihan, dan pembayaran perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Hanan menilai, pemberian opini WTP perlu disertai penjelasan yang memadai apabila terdapat persoalan material yang berpotensi memengaruhi kewajaran laporan keuangan kementerian.

Ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa seluruh kegiatan dan aspek pengelolaan keuangan suatu kementerian terbebas dari masalah. Opini tersebut berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria dan standar pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, menurut Hanan, BPK perlu menjelaskan bagaimana estimasi denda administratif sebesar Rp 104,43 triliun tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan.

0 Komentar