JAKARTA, RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.
Program ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia, termasuk petani, nelayan, guru ngaji, pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik atau penerima zakat.
Melalui program tersebut, penerima manfaat memperoleh bantuan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Baca Juga:Bidik 10 Juta Pekerja pada 2045, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI Perluas PerlindunganCara Top Up E-Wallet Tanpa Registrasi
Program JSB 2026 menargetkan pelaksanaan di minimal 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat dialokasikan untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Program Jaminan Sosial Baznas bagi 100.000 Pekerja Rentan yang berlangsung di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, yang mewakili menteri koordinator.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi memberikan manfaat ketika risiko kerja terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya.
Menurut Saiful, risiko yang dialami seorang pekerja dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seluruh anggota keluarganya.
Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial perlu dipandang sebagai upaya menjaga keberlangsungan penghidupan keluarga sekaligus membantu mereka menghadapi kondisi sulit.
Ia menilai kolaborasi dengan Baznas memiliki peran strategis karena lembaga tersebut mempunyai jaringan yang luas hingga tingkat daerah dan berhubungan langsung dengan kelompok mustahik serta pekerja rentan.
Baca Juga:Redam Penjarahan dan Kerusuhan Prancis, Perdana Menteri Lecornu Serukan Pemberlakuan Jam Malam TerbatasMenaker Ungkap 5 Bekal Wajib Generasi Muda Hadapi Era AI dan Dunia Kerja yang Makin Kompetitif
Sinergi ini memungkinkan zakat, infak, dan sedekah dimanfaatkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membangun perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi.
Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa pemanfaatan zakat perlu diarahkan tidak hanya pada bantuan konsumtif, tetapi juga pada program pemberdayaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat.
