TANGERANG, RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor mebel dan kerajinan, termasuk pekerja informal dan mandiri.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 14 Oktober 2026.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui penguatan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi kepada pelaku usaha serta tenaga kerja yang berada dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan.
Baca Juga:Cara Top Up E-Wallet Tanpa RegistrasiRedam Penjarahan dan Kerusuhan Prancis, Perdana Menteri Lecornu Serukan Pemberlakuan Jam Malam Terbatas
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Bersama dalam Rangka Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu bersama Ketua HIMKI menandatangani PKS mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Sementara itu, PKS tentang Optimalisasi Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Formal di Lingkungan HIMKI ditandatangani oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah.
Alasan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menjelaskan bahwa asosiasi industri memiliki peran strategis dalam memperluas akses perlindungan bagi tenaga kerja.
Melalui jaringan anggotanya, HIMKI diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Agung, potensi tenaga kerja dalam ekosistem HIMKI menjadi peluang besar untuk memperluas cakupan kepesertaan. Potensi tersebut diperkirakan mencapai 2 juta pekerja dan diharapkan meningkat hingga 10 juta pekerja pada 2045.
Besarnya potensi ini membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Menaker Ungkap 5 Bekal Wajib Generasi Muda Hadapi Era AI dan Dunia Kerja yang Makin KompetitifPromo Honda Oktober 2026 di Jawa Barat: Diskon Hingga Rp 1,1 Juta dan Motor Listrik Mulai Rp 17 Jutaan
Ia juga menekankan bahwa karakteristik tenaga kerja di sektor mebel dan kerajinan cukup beragam.
Selain pekerja formal yang terikat dengan perusahaan, terdapat perajin, pekerja mandiri, dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi secara independen.
Karena itu, perluasan kepesertaan perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan skema perlindungan yang sesuai.
Melalui kerja sama ini, HIMKI diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
