Bidik 10 Juta Pekerja pada 2045, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI Perluas Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI
BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 14 Oktober 2026.
0 Komentar

Edukasi tersebut juga ditujukan untuk menjangkau pekerja informal yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menilai kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri terhadap perlindungan tenaga kerja.

Di tengah dinamika ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat, perlindungan sosial dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Cara Top Up E-Wallet Tanpa RegistrasiRedam Penjarahan dan Kerusuhan Prancis, Perdana Menteri Lecornu Serukan Pemberlakuan Jam Malam Terbatas

Menurut Abdul, HIMKI dapat menjadi penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dan komunitas industri mebel serta kerajinan.

Melalui peran tersebut, asosiasi akan mendorong pelaku usaha dan tenaga kerja di dalam ekosistemnya agar mendapatkan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah peserta, tetapi juga dengan membangun lingkungan industri yang lebih memperhatikan keamanan, kesejahteraan, dan masa depan pekerja.

Dengan perlindungan yang memadai, tenaga kerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memperoleh dukungan ketika menghadapi risiko yang tercakup dalam program jaminan sosial.

Dukungan terhadap perluasan perlindungan tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury.

Ia menilai kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI dapat menjadi momentum untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja, termasuk perajin, pekerja mebel, dan pelaku usaha mandiri di wilayah Priangan Timur.

Dewi menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial ekonomi lainnya yang tercakup dalam program.

Baca Juga:Menaker Ungkap 5 Bekal Wajib Generasi Muda Hadapi Era AI dan Dunia Kerja yang Makin KompetitifPromo Honda Oktober 2026 di Jawa Barat: Diskon Hingga Rp 1,1 Juta dan Motor Listrik Mulai Rp 17 Jutaan

Menurutnya, perlindungan tersebut dapat membantu pekerja menjalankan aktivitas produktif dengan lebih tenang sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, lanjutnya, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepesertaan.

Dukungan dari asosiasi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja di Priangan Timur agar memperoleh perlindungan sesuai program dan ketentuan yang berlaku. (rls)

0 Komentar