RADARTASIK.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), baik setelah berhenti bekerja maupun memasuki usia pensiun, kini dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Agar proses pengajuan berjalan lancar, peserta perlu memahami persyaratan dan tahapan klaim yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO untuk mempermudah peserta mengakses berbagai layanan, termasuk pengajuan klaim JHT.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Siapa Saja Penerimanya?Bidik 10 Juta Pekerja pada 2045, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI Perluas Perlindungan
Namun, layanan klaim melalui aplikasi ini memiliki ketentuan tertentu, salah satunya ditujukan bagi peserta dengan total saldo JHT di bawah Rp 15 juta.
Sebelum mengajukan klaim, peserta disarankan memastikan status kepesertaan, kelengkapan data, serta dokumen pendukung telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Syarat Klaim JHT lewat Aplikasi JMO
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO. Berikut persyaratan yang perlu dipastikan peserta:
- Status kepesertaan nonaktif. Peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.
- Saldo JHT di bawah Rp 15 juta. Total saldo JHT harus memenuhi batas yang ditentukan untuk pengajuan melalui JMO.
- Data kepesertaan sudah diperbarui. Peserta perlu melakukan pengkinian data agar informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi terkini.
- Memiliki akun JMO. Peserta harus mempunyai akun dan dapat masuk ke aplikasi.
- Menyiapkan data pendukung. Siapkan data diri, NPWP jika ada, serta nomor rekening bank yang masih aktif dan atas nama sendiri sesuai petunjuk aplikasi.
Setelah seluruh persyaratan dipastikan terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan klaim secara mandiri melalui aplikasi JMO.
5 Langkah Pengajuan Klaim JHT melalui JMO
Untuk membantu peserta memahami prosesnya, berikut lima langkah praktis mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
1. Buka Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah membuka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan data diri serta informasi kepesertaan yang tercantum di dalam aplikasi sudah benar dan sesuai.
2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua
Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian melanjutkan dengan memilih opsi Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
