Saldo JHT di Bawah Rp 15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Begini Caranya!

Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO untuk mempermudah peserta mengakses berbagai layanan, termasuk pengajuan klaim JHT.
0 Komentar

3. Periksa Persyaratan dan Tentukan Alasan Klaim

Peserta perlu memeriksa persyaratan yang ditampilkan oleh aplikasi. Apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi dan muncul tiga tanda centang hijau, tekan tombol Selanjutnya.

Berikutnya, pilih alasan pengajuan klaim sesuai dengan kondisi yang dialami, misalnya berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

4. Lakukan Verifikasi dan Lengkapi Data

Pada tahap ini, peserta perlu memeriksa kembali data kepesertaan, kemudian melakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Siapa Saja Penerimanya?Bidik 10 Juta Pekerja pada 2045, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng HIMKI Perluas Perlindungan

Lengkapi pula informasi tambahan yang diminta, termasuk NPWP jika ada dan nomor rekening bank aktif atas nama sendiri. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar proses pengajuan tidak terkendala akibat ketidaksesuaian informasi.

5. Konfirmasi Pengajuan dan Pantau Status Klaim

Sebelum menyelesaikan proses, periksa kembali seluruh data dan rincian saldo yang ditampilkan. Jika semuanya sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan klaim.

Setelah pengajuan terkirim, peserta dapat memantau perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Imbau Peserta Mengurus Klaim secara Mandiri

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia dengan terlebih dahulu memastikan status kepesertaan, batas saldo, dan kelengkapan data.

Menurut Dewi, persiapan yang baik dapat membantu peserta menjalani proses pengajuan klaim dengan lebih mudah dan lancar, khususnya bagi pekerja yang telah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

Ia juga mengingatkan peserta yang mengalami kendala agar menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi untuk memperoleh informasi dan bantuan sesuai kebutuhan.

Selain itu, masyarakat di wilayah Tasikmalaya diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pencairan JHT dengan meminta sejumlah biaya atau data rahasia. Untuk menjaga keamanan data pribadi dan menghindari potensi penipuan, peserta dianjurkan mengurus klaim secara mandiri melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Cara Top Up E-Wallet Tanpa RegistrasiRedam Penjarahan dan Kerusuhan Prancis, Perdana Menteri Lecornu Serukan Pemberlakuan Jam Malam Terbatas

Bagaimana Jika Saldo JHT Mencapai Rp 15 Juta atau Lebih?

Peserta dengan total saldo JHT mencapai atau melebihi Rp15 juta, maupun peserta yang tidak dapat melanjutkan pengajuan melalui aplikasi JMO, dapat memanfaatkan kanal layanan klaim lainnya.

0 Komentar