Pemkot Tasikmalaya Pilih Pasrahkan Aset Tetap Dimiliki Pemkab

Hanafi
Plt Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Hanafi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui bahwa aset milik pemkab yang ada di wilayah kota memang bukan belum diproses, namun sudah dihibahkan. Hal ini membuat pemkot tidak punya pilihan selain memasrahkan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.

Persoalan aset ini pada akhirnya membuat Pemkot Tasikmalaya tidak berhak menuntut penyerahan aset dari pemkab. Pemkab pun tidak berkewajiban menyerahkan aset karena proses tersebut sudah dilakukan sebelumnya.

‎‎Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Hanafi menyebut, penyelesaian aset pada masa lalu sudah melalui proses dan kesepakatan antarpemerintah daerah. Karena itu, langkah yang lebih realistis saat ini adalah mendorong pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi kedua daerah.

Baca Juga:Balita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun TanganReaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian

‎‎Pernyataan tersebut menjadi respons atas kembali mengemukanya persoalan aset dalam refleksi 25 tahun Kota Tasikmalaya. Namun realitanya, tahun 2013 silam 85 aset sudah diserahkan kepada Pemkot Tasikmalaya, namun 41 di antaranya dikembalikan kepada Pemkab Tasikmalaya melalui mekanisme hibah.

Sejumlah aset yang kembali dikelola kabupaten di antaranya eks kantor pemerintahan daerah, pendopo, dan eks Terminal Cilembang.

‎‎Hanafi menjelaskan, proses penyerahan aset pada masa itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kemudian dilanjutkan dengan penghibahan sebagian aset kepada pemerintah kabupaten.

“Kalau sudah dihibahkan berdasarkan permintaan kabupaten, apa alasan kita menuntut lagi? Hampir tidak mungkin untuk mengambil kembali aset yang sudah diserahkan melalui mekanisme tersebut,” ujarnya.

‎‎Ia mengulas kronologi penyerahan aset kala itu, berdasarkan kesepakatan dua daerah. Dimana, melibatkan DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta disaksikan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan tersebut, kata dia, sudah menjadi keputusan yang perlu dihormati bersama. Bahkan, penyelesaian aset antardaerah tersebut dinilai pernah menjadi salah satu contoh model penyelesaian persoalan aset bagi daerah lain.

‎‎Meski demikian, Hanafi tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan terhadap aset yang belum termasuk dalam objek penyerahan maupun penghibahan sebelumnya. Salah satu yang disorot adalah aset atau fasilitas yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.

0 Komentar