Pemkot Tasikmalaya Pilih Pasrahkan Aset Tetap Dimiliki Pemkab

Hanafi
Plt Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Hanafi
0 Komentar

‎‎Ia mencontohkan persoalan serupa yang terjadi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, ketika fasilitas pelayanan air minum berada di wilayah administratif kota, sementara pengelolaannya berkaitan dengan pemerintah daerah lain.

‎‎Namun, Hanafi menegaskan, pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut masih bergantung pada kebijakan pimpinan daerah. “Kalau memang mau diambil, itu tergantung will pimpinan antar daerah. Namun, yang terpenting, bagaimana nilai manfaatnya untuk kota. Kalau diserahkan, kita juga belum tentu mengetahui bagaimana kondisi dan pengelolaannya,” katanya.

‎‎Ia menilai, kondisi aset saat ini tidak bisa serta-merta disamakan dengan situasi ketika kesepakatan penyelesaian aset dilakukan dahulu. Karena itu, setiap langkah perlu mempertimbangkan kondisi terkini, status kepemilikan, serta kemampuan daerah dalam mengelolanya.

Baca Juga:Balita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun TanganReaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian

‎‎Alih-alih membuka kembali kesepakatan lama, Hanafi mendorong Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya memperkuat kerja sama pemanfaatan aset yang masih berada di wilayah administratif kota.

‎‎Menurutnya, aset-aset tersebut tetap memiliki potensi ekonomi dan dapat dimaksimalkan melalui kesepahaman kedua pemerintah daerah. Dengan demikian, keberadaan aset tidak hanya menjadi persoalan administrasi kepemilikan, tetapi juga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎‎Terlebih, Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset milik pemerintah kabupaten yang berada di wilayah kota pada peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya, 17 Oktober 2025.

‎‎Kesepakatan tersebut mencakup rencana pemanfaatan eks Terminal Cilembang dan eks kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk kepentingan publik serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

‎‎Hanafi menilai, kesepakatan itu perlu ditindaklanjuti agar rencana pemanfaatan aset tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. “Ke depan, bagaimana aset kabupaten yang berada di kota bisa dimanfaatkan secara maksimal. Silakan dikerjasamakan agar memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Tinggal didorong percepatan realisasi perencanaannya,” pungkasnya.(Firgiawan)

‎

‎

0 Komentar