Hasil Pilkada Ciamis Nihil Gugatan, Bupati Terpilih Bakal Dilantik Februari 2025

pilup ciamis
Proses pencoblosan saat Pilkada Ciamis 27 November 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) hingga 18 Desember 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Namun, Pilkada Kabupaten Ciamis tidak termasuk dalam daftar yang diajukan ke MK.

Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, memastikan bahwa tidak ada gugatan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ciamis 2024.

“Pilbup Ciamis tidak ada gugatan ke MK,” kata Jajang kepada media, Jumat 13 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa relawan kotak kosong juga tidak dapat mengajukan gugatan ke MK.

“Kecuali ada masyarakat atau mereka yang kemarin mendaftar ke KPU Kabupaten Ciamis sebagai pemantau independen, yang pendaftarannya ditutup pada 15 November,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin, yang juga menjabat sebagai Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, mengonfirmasi bahwa tidak ada pengajuan PHP Kada untuk Pilbup Ciamis.

“Pilbup Kabupaten Ciamis tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Nantinya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis menunggu keputusan MK,” ujar Tohirin.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dijadwalkan pada 10 Februari 2025, setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang direncanakan pada 7 Februari 2025. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar