TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) saat ini dalam kondisi yang tergolong sekarat, termasuk di Tasikmalaya. Hal ini membuat anggotanya dirundung kesengsaraan.
Salah satu anggotanya yakni Mas Gunawan, warga Jalan pabrik es yang kini kebingungan akan nasibnya. Pasalnya uang yang dia miliki sepenuhnya ada di koperasi tersebut.
Gunawan menilai ada yang janggal dengan sikap dari koperasi yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, dia tidak bisa menarik uang simpanannya di koperasi tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
“Saya enggak bisa ngambil uangnya,” ucapnya kepada Radar, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan kondisi ini dia kebingungan karena tidak punya lagi uang untuk biaya hidup secara layak.
Dari keluarga pun seolah terbuang karena setelah bercerai dengan istri, anak-anaknya pun seakan ogah membantunya.
Di KSB, Gunawan sudah menyimpan uang dengan total Rp 90 juta. Anehnya, catatan terakhir nilainya malah berkurang menjadi sekitar Rp 78 juta, padahal seharusnya bertambah.
“Kenapa bisa sampai berkurang seperti itu,” ucapnya.
Diakuinya bahwa setiap bulan dirinya melakukan penarikan senilai Rp 500 ribu.
Namun hal tersebut menurutnya adalah bagian dari bagi hasil jasa peminjaman.
Terpisah, pimpinan cabang KSB Tasikmalaya Rida Permadi mengakui bahwa koperasi tersebut memang sedang ada masalah. Bukan hanya di Tasikmalaya, namun juga seluruh Indonesia.
“Berlaku seluruh Indonesia, pusatnya di bogor,” ungkapnya kepada Radar, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga:UBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker ServiksKerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Persoalannya, koperasi tidak memiliki uang cash yang bisa diambil anggota. Pasalnya terjadi kredit macet dari anggota yang meminjam uang untuk usahanya.
“Di mana anggota yang meminjam uang sulit untuk melakukan pembayaran. Jadinya tidak ada yang untuk diambil oleh anggota yang menyimpan,” ucapnya.
Masalah ini pun sudah ditangani Pengadilan Tata Niaga dan KSB pun sedang diberlakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Koperasi pun diberi waktu agar uang anggota diberikan sepenuhnya sampai tenggang waktu tahun 2025 nanti.
“Kalau sudah lewat 2025, entah koperasi ini akan ditutup atau dibantu oleh pemerintah, mudah-mudahan bisa dibantu pemerintah,” katanya.
Sejauh ini, proses pengembalian simpanan kepada anggota pada dasarnya berjalan. Hanya saja waktunya tidak menentu dengan polda distribusi ditentukan oleh kantor pusat.