GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut mengamankan seorang selebgram asal Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Perempuan berinisial FM (18) itu diamankan karena tersandung kasus judol (judi online).
Kasih Humas Polres Garut Ipda Adi mengatakan, pelaku diduga telah mempromosikan situs judol. Ada enam situs judi online yang dipromosikan oleh FM.
Pelaku ditangkap berawal dari tim Sat Reskrim Polres Garut saat melakukan patroli siber.”Penangkapan FM karena mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” katanya, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetBujuk Rayu Pemuda pada Gadis Remaja di Sebuah Gubuk di Garut Berakhir Bui
Dari keterangan pelaku, FM mulai mempromosikan situs itu sejak Desember 2023. Dari sana dia mendapatkan bayaran Rp 350.000 selama dua minggu.
Kemudian sejak Desember 2023, dua situs lainnya dia mendapatkan bayaran Rp 300.000 selama dua minggu.
Selanjutnya, di bulan yang sama dengan situs lain dia dibayar Rp 150.000 selama satu minggu, bayaran sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya. Dan situs terakhir Rp 1.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10.000.000.000,” pungkasnya. (Agi Sugiana)