Siap Hadapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PKD dan PPS Bantarkalong Perkuat Kapasitas Pengawasan Suara

bantarkalong
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantarkalong berfoto bersama saat kegiatan pelatihan khusus pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung PGRI Kecamatan Bantarkalong. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam rangka memperkuat kapasitas dan kesiapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantarkalong menyelenggarakan kegiatan pelatihan khusus pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung PGRI Kecamatan Bantarkalong.

Acara ini dihadiri oleh jajaran PKD se-Kecamatan Bantarkalong, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kesekretariatan Panwascam.

Ketua Panwascam Bantarkalong, Agus Solihat SIP, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan materi yang relevan seputar proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung dalam Pemilihan Serentak 2024.

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba untuk Pelajar di Kabupaten TasikmalayaRelawan-Simpatisan Cecep-Asep Solidkan Barisan Menuju Kemenangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

”Kami berharap PKD dan PPS di Kecamatan Bantarkalong agar senantiasa bersinergi dan melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Agus kepada Radartasik.id, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut, Agus menggarisbawahi pentingnya bagi PKD untuk memahami setiap regulasi yang ada serta meningkatkan kemampuan pengawasan mereka.

Hal ini, menurut Agus, sangat diperlukan demi memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara di Kecamatan Bantarkalong nantinya dapat terlaksana tanpa hambatan berarti.

Dalam kesempatan yang sama, Ai Winda selaku Koordinator Hukum, Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwascam Bantarkalong, turut memberikan paparan terkait regulasi yang berlaku dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ia menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antara PKD dan PPS dalam melaksanakan tahapan ini, sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kesalahan pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Melalui kegiatan ini, Panwascam Bantarkalong berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan yang dimiliki oleh pengawas di tingkat kelurahan dan desa, agar persiapan menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024 dapat lebih optimal.

Diharapkan, penguatan ini akan mendukung terciptanya proses pemungutan dan penghitungan suara yang efisien, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keberhasilan demokrasi di Kecamatan Bantarkalong.

Baca Juga:Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Canangkan Setiap Desa Punya Puskesmas PembantuDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Maksimalkan Anggaran untuk Ciptakan Lingkungan Belajar Nyaman

Dengan terlaksananya kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan siap menghadapi tantangan dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya mendatang serta mampu menjaga integritas proses pemilu di wilayah mereka. (Diki Setiawan)

0 Komentar