CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Ciamis mengalami penundaan selama dua bulan. Yaitu Agustus dan September.
Dari informasi yang dihimpum radar, TPP itu seeing menjadi jaminan pinjaman keuangan para pegawai ke perbankan.
Lalu, berapa sebenarnya besaran TPP pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis?
Besaran TPP pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Berikut adalah daftar besaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis:
– Sekretaris Daerah: Rp 35.000.000
– Inspektur: Rp 32.000.000
– Asisten Sekretaris Daerah: Rp 30.000.000
– Sekretaris DPRD, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan Kepala BKPSDM: Rp 20.000.000
– Staf Ahli Bupati: Rp 14.000.000
– Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu Khusus: Rp 13.500.000
– Inspektur Pembantu Wilayah: Rp 13.000.000
– Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan DPRD, Sekretaris BPKD, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Bapenda, dan Sekretaris BKPSDM: Rp 12.500.000
– Dokter Spesialis Ahli Madya di RSUD Kawali: Rp 30.000.000
– Dokter Spesialis Ahli Muda di RSUD Kawali: Rp 27.500.000
– Dokter Spesialis Ahli Pertama di RSUD Kawali: Rp 25.000.000.
(Fatkhur Rizqi)