CIAMIS, RADARTASIK.ID – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng dianggap meresahkan. Dia membawa sampah yang disimpan di pinggir jalan Raya Margaluyu.
Padahal belum lama ini Ciamis baru meraih penghargaan Anugerah Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan itu diberikan kepada daerah yang mampu menjaga kebersihan dengan baik.
Baca Juga:Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Minta Dinas Perhubungan Kaji Sendiri Potensi Retribusi ParkirPerjuangan Para Pencari Cahaya dalam Gelap: Santri Tunanetra Isi Ramadan dengan Tadarusan
Berkarung-karung Sampah Menumpuk di Tepi Jalan Nasional III Ciamis, Ulah Siapa?
Itu disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Ciamis Eka Permana Oktaviana.
Ia mengatakan, Dinsos siap membantu orang telantar atau ODGJ. Tentunya dengan prosedur, dimulai dari melakukan pemeriksaan di puskesmas hingga dibawa ke Dinsos Kabupaten Ciamis.
“Ketika diduga ODGJ dianggap meresahkan masyarakat atau lingkungan, bisa pemerintah desa setempat membawanya ke puskesmas. Setelah keluar hasilnya, dapat dibawa ke Dinsos Kabupaten Ciamis,” katanya, Selasa, 19 Maret 2024.
Berkarung-karung Sampah Menumpuk di Tepi Jalan Nasional III Ciamis, Ulah Siapa?
“Dalam mencari alamat yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis,” ujarnya.
Dikatakannya, Dinsos pernah melakukan pengembalian ODGJ ke keluarga.
“Yang bingung ketika di-tracking tidak ada alamat dan keluarganya. Sebab di pemerintah daerah tidak ada tempatnya untuk mengurus ODGJ tersebut,” katanya.
Musala di Kompleks Kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis Terbakar
Baca Juga:Perekaman E-KTP Belum Juga Tuntas, Disdukcapil Kota Tasik Akhirnya Jemput Bola5 Bapak-Bapak di Tamansari Ini Gabut, Iseng Adu Muncang Jelang Sahur, Eeh… Didatangi Polisi
Terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Misalnya, ketika ODGJ membuat resah atau mengganggu ketertiban umum akan melibatkan Satpol PP. Kemudian merusak barang atau peralatan orang ditangi kepolisian, pengakuan ataupun identitasnya dari Disdukcapil serta penelantaran dari Dinsos.
“Lalu ODGJ saat di rumah, yang melakukan pemberdayaan kecamatan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis,” tuturnya.