Sebelum Dilantik, PPPK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Mesti Lengkapi Persyaratan

PPPK 2023 Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin memberikan pengarahan kepada calon PPPK dalam acara pencampingan PPPK di Ciawi yang diselenggarakan pada Selasa dan Rabu 9-10 Januari 2024. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIK, RADARTASIK.ID – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Kabupaten Tasikmalaya yang diumumkan lulus pada akhir tahun lalu harus segera menindaklanjuti kelengkapan persyaratan administrasi sebelum dilantik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2023 pada Minggu (17/12/2023).

Berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebanyak 2.471 peserta dinyatakan lulus seleksi akhir PPPK 2023 di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga:Film Salt: Kisah Agen CIA yang dituduh Sebagai Mata-Mata Rusia, Dibintangi oleh Angelina Jolie, Tayang di Bioskop Trans TV 8 Januari 2024Sinopsis Film Iron Monkey: Kisah Robin Hood dari Tiongkok dan Tabib Ahli Bela Diri yang Dituduh Sebagai Perampok, Tayang di Mega Film Asia Indosiar Malam Ini

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 masuk ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pemberkasan.

Pertama, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen elektronik lainnya yang dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN.

Adapun jadwal pengisian DRH dan pengunggahan dokumen elektronik dilakukan mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan surat perjanjian kerja calon PPPK yang ditandatangani oleh peserta yang lulus dan Bupati Tasikmalaya yang didelegasikan kepada BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

”Itu sebagai persyaratan mungusulkan nomor induk Kemenpan. Maka itu kami usulkan sesuai jadwal dari pusat,” tutur Iing.

0 Komentar