GARUT, RADARTASIK.ID – Sebanyak 6 kepala desa akan bertarung di Pemilu Legislatif atau Pileg Kabupaten Garut 2024.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Dari sejumlah pendaftar, terdapat 6 kepala desa yang mencalonkan diri di Pileg Kabupaten Garut 2024.
Baca Juga:MTQ XLIV Kabupaten Garut, Ketersediaan Air Jadi Tantangan Penyelenggara di Musim KemarauWarga Kabupaten Garut Tersengat Listrik, Naik Menara SUTT untuk Konten Media Sosial
”Sampai saat ini yang sudah koordinasi kepada kami ada enam kepala desa aktif mencalonkan diri pada Pemilu tahun 2024,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Idad Badrudin, Rabu 5 Juli 2023.
Idad Badrudin menjelaskan, 1 dari 6 kepala desa yang mencalonkan sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan menerima SK pemberhentian. Jabatannya sudah diganti Pjs dari ASN.
”Satu orang yaitu kepala Desa Sukamulya Kecamatan Talegong sudah menerima SK pemberhentian,” katanya.
Dia menuturkan, sesuai aturan kepala desa aktif yang mencalonkan untuk Pileg Kabupaten Garut 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak boleh ada rangkap jabatan.
”Berdasarkan aturan KPU kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai legislatif harus mengundurkan diri,” tuturnya.
Pengajuan surat pengunduran diri harus segera disampaikan, karena pihaknya harus menyiapkan pengganti atau PAW.
”Kami harus menyiapkan pejabat sementara atau Pjs ASN, tapi jika masa jabatannya masih di atas satu tahun itu harus ada pergantian kades antarwaktu untuk mengisi jabatannya,” kata Idad Badrudin. (*)