TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya mengingatkan para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Maksimal H-7 Lebaran.
“Besarannya 1 kali gaji, paling telat H-7 lebaran,” ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya H Dudi Holidi, Kamis, 13 April 2023.
Ia mengatakan beberapa hari ini Disnaker berkeliling ke sejumlah perusahaan, mengingatkan pembayaran THR. Langkah tersebut dilakukan bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga:Polisi Sita 200 Ribu Butir Petasan dari Salah Satu Rumah di Paseh82 Ribu Orang Diperkirakan Akan Bergerak ke Kota Tasikmalaya
Ketika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR, pekerja bisa melapor ke Disnaker. Namun bukan berarti akan ada penindakan karena kewenangannya sebatas pembinaan. “Laporkan saja, jika memang ada kita akan mediasi,” terangnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yuhendra Effendi mengatakan bahwa THR perlu dibayar penuh. Karena pada prinsipnya tidak ada alternatif pembayaran lain. “Tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang,” ucapnya.
SPSI sendiri membuka ruang pengaduan guna memfasilitasi jika ada pekerja yang tidak menerima THR. Namun pihaknya percaya setiap manajemen perusahaan bisa memperhatikan hak THR pegawainya. Mudah-mudahan semua mengikuti ketentuan pembayaran THR,” katanya.
Ketua Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Soeryaman mengatakan ekonomi pasca pandemi belum sepenuhnya pulih. Baik itu dari segi daya beli masyarakat, begitu juga dengan ekonomi sektor usaha. “Sebagian atau sekitar 50% belum pulih,” ucapnya.
Kendati demikian, pihak juga tidak bisa memungkiri para pekerja perlu menerima hak THR. Maka dengan berbagai risiko, pihaknya meminta perusahaan semaksimal mungkin mengupayakannya.
“Sampai saat ini insya Allah mampu, itu pun dengan berbagai risiko yang perusahaan tanggung,” ujarnya.