Segera Berlakukan E-Tilang

Segera Berlakukan E-Tilang
0 Komentar

TAROGONG KIDUL, RADSIK – Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 sudah berlangsung sejak 3 Oktober lalu. Selama operasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mempunyai cara tersendiri menegur para pelanggar lalu lintas yakni dengan program nyaneut.

Nyaneut adalah ngopi bareng antara polisi dan pelanggar yang di dalamnya diberikan edukasi terkait peraturan-peraturan lalu lintas juga teguran kepada para pelanggar. Selain itu, nantinya Satlantas Polres Garut juga akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Rencananya akan diberlakukan secara betahap mulai November 2022.

Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peralatan untuk mendukung diberlakukannya tilang elektronik sudah didistribusikan ke wilayah-wilayah. “ELTE sudah dibagikan ke wilayah-wilayah. Mudah-mudahan bulan November di Garut mulai diberlakukan,” kata Undang.

Baca Juga:Wardah Geliatkan Industri KreatifSemakin Dekat dengan Cake Lover Priatim

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Undang menuturkan, sudah melakukan bimbingan teknis terkait penerapan ETLE tersebut. Sejauh ini, kata dia, untuk pelaksanaannya tinggal memasang berbagai perlengkapan penunjang yang dipasang di wilayah perkotaan juga seluruh jalan raya di berbagai wilayah. “E-tilang dilakukan menyeluruh. Nanti tidak hanya di perkotaan, kita ke seluruh Garut. Ada beberapa kamera yang dipasang, termasuk petugas sendiri karena bisa menggunakan pakai hape,” tambahnya.

Kata dia, sistem ETLE akan mempermudah proses penilangan pelanggar lalu lintas. Sebab dilakukan secara digital dan akan terhubung langsung ke Mabes Polri. “Sistem ETLE ini baru diberlakukan di sejumlah wilayah. Di Jawa Barat sendiri baru di Kota Bandung dan Cirebon. Di Garut sumber daya manusianya sudah siap cuma alatnya masih terbatas,” kata dia.

Sementara itu, terkait plat nomor polisi berwarna putih yang belum merata di Kabupaten Garut tidak menjadi hambatan proses penilangan. Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena plat nomor polisi yang berwarna hitam masih tetap berlaku. “Masyarakat yang masih menggunakan material lama yang warna hitam tidak usah khawatir itu masih berlaku sampai kendaraan tersebut habis masa berlakunya,” pungkasnya. (mg1)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar