Terkuak! Ini Penyebab Ribuan Pemilih Gaib Terdaftar di Pangandaran

Pemilih Gaib
Andi Purnomo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Munculnya temuan mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak diketahui keberadaannya di Kabupaten Pangandaran, atau sering disebut sebagai daftar pemilih gaib, diduga kuat berkaitan dengan masalah administrasi kependudukan yang belum terupdate.

Andi Purnomo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa munculnya daftar pemilih gaib di Pangandaran bisa terjadi jika penduduk yang pindah domisili belum mengurus surat keterangan pindah.

Selain itu, data pemilih yang sudah meninggal dunia juga bisa tetap aktif jika keluarga tidak segera membuat akta kematian.

Baca Juga:Usai Alami KDRT, Selebgram asal Bogor Cut Intan Nabila Jalani Visum di RSUD CibinongDrama KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, 5 Tahun Derita Tersimpan, Bukti CCTV Bikin Heboh

Andi menambahkan bahwa jika seseorang pindah domisili tanpa membuat surat keterangan pindah, data kependudukannya akan tetap ada di database lama.

Hal itu menyebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih terdaftar di alamat sebelumnya, meskipun orang tersebut sudah pindah, baik ke luar negeri, antardesa, atau kecamatan.

Selain itu, Andi menyebut bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pangandaran merujuk pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang mungkin menjadi dasar dari masalah daftar pemilih gaib. ”Mungkin (coklit) mengacunya ke sana (DP4),” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia berharap ke depannya data administrasi kependudukan akan lebih tertib, terutama dengan adanya sistem KTP elektronik.

Sementara itu, Ruhandi, Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 5.300 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik meskipun sudah memiliki hak pilih.

Untuk mempercepat proses perekaman, dilakukan pendekatan by name by address, tanpa menggunakan metode jemput bola. Bahkan, siswa sekolah diberikan kemudahan untuk melakukan perekaman di desa terdekat.

Dengan sistem yang lebih tertib dan upaya-upaya yang dilakukan, diharapkan masalah terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan adanya pemilih gaib ini dapat segera diatasi. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar