Setoran Parkir Naik Tiga Kali Lipat, Jukir: Kita kayak ditagih renternir loh!

parkir
Salah seorang juru parkir di sekitaran kawasan HZ Mustofa membantu pengunjung Cihideung yang mau keluar parkiran, Rabu, 7 Februari 2024. (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Target retribusi parkir di Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan setelah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan akhir 2023.

Itu lantaran ada sejumlah sumber retribusi yang dihilangkan. Seperti retribusi Uji KIR dan tera ulang timbangan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang itu, retribusi Uji KIR dan, Izin Trayek Transportasi dan retribusi terminal tidak ada lagi. Sehingga parkir menjadi satu-satunya tulang punggung.

Baca Juga:Meski Musim Hujan, 10 RT di Desa Ciawang Kabupaten Tasikmalaya Ini Tetap Kekeringan, Lho Kok Bisa?Minim Ruang Kelas, Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Ini Berlakukan Jam Belajar Pagi dan Siang

Ada 476 TPS Outdoor di Kota Tasikmalaya, KPU Berharap Cuaca Cerah di 14 Februari 2024

Tahun ini target itu dikerek kembali ke angka semula Rp 3,6 miliar untuk menaikan pendapatan daerah. Kenaikan target itu retribusi telah berimbas terhadap peningkatan setoran para juru parkir.

Ada yang harus setor sampai tiga kali lipat kepada UPTD Parkir setiap bulannya. Kenaikan setoran jukir disesuaikan pada lokasi parkir yang mereka kelola.

Seperti dituturkan Herman (62), pria yang sudah sudah menjadi juru parkir di kawasan HZ Mustofa sejak tahun 1980.

Enjang Bilawini Siapkan Diri Manggung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Dulu Herman mengelola parkir di sekitar HZ Mustofa. Sekarang, setelah ada pedestrian, ia hanya mengelola lahan parkir seluas kurang lebih 30 meter yang muat untuk 10 sepeda motor. Lokasinya masih di sekitar tikungan HZ-Sukawarni.

Dalam sehari, Herman mengaku paling banyak mengumpulkan pendapatan sebesar Rp70.000 untuk dibawa ke rumah.

Sedangkan setor ke UPTD Parkir, dulu ia diharuskan menyetor Rp150.000 per bulan. Kini setelah adanya aturan baru dan target dinaikan, ia diminta setor Rp 450.000 per bulan. Naik tiga kali lipat dari target awal.

Baca Juga:Targetkan Partisipasi Pemilu 90 Persen, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Ingatkan Hal IniJuara 1 MTQ ke-VIX Tingkat Kota Tasikmalaya Belum Tentu Diutus ke Provinsi

Ia pun mengaku keberatan, lantaran penghasilan hariannya sekarang tak menentu. Apalagi jika cuaca hujan.

0 Komentar