Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

Perumahan dan Permukiman Kumuh
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mengadakan FGD tentang kajian naskah akademik Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Gedung Serbaguna DPRD. (Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) di 2024.

Komisi III sudah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang kajian naskah akademik Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana, menjelaskan, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh ini merupakan usul inisiatif Komisi III.

Baca Juga:Inovasi Adalah Kunci Kesuksesan, RS Jasa Kartini Bagian dari Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan IndonesiaYonif 323/Buaya Putih Kostrad Bantu Warga di Kampung Wombru Papua

Menurut dia, ranperda itu ditargetkan rampung atau selesai di tahun 2024. Saat ini, telah dilaksanakan dua kali FGD pembahasan tentang naskah akademiknya. Dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Jawa Barat.

”Adapun latar belakang usulan ranperda ini, selain menjadi usul inisiatif Komisi III, juga ada masukan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman, serta melihat kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya agar lebih tertata dengan baik,” tutur Aang Budiana kepada Radartasik.id.

Aang Budiana menyebutkan, perda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di daerah.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.

Kemudian bisa meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

0 Komentar