PCNU Kota Tasikmalaya Soal Zakat Fitrah: Tetap 2,5 Kilogram Beras, Ini Alasannya!

NU Kota Tasikmalaya
Sekretaris PCNU Kota tasikmalaya KH Abun Sulaeman memberikan keterangan kepada awak media usai musyawarah, Minggu, 17 Maret 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kota Tasikmalaya menolak kenaikan besaran zakat fitrah jadi 2,7 kilogram beras per jiwa.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka zakat fitrah yang harus dibayar menjadi Rp45.000 per jiwa.

Kenaikan besaran zakat fitrah itu tercantum dalam berkas berita acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya tertanggal 14 Maret 2024 dan telah menyebar di media sosial.

Baca Juga:PKS Ingin Pecahkan Telur di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Tak Mau Terus Jadi Follower!Soal Pilkada Kota Tasik, Azies Rismaya Mahpud: Kita Lihat Saja Nanti, Kemungkinan Ada Hentakan!

Sikapi Polemik Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Jabar Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya

Seperti diketahui besaran zakat fitrah yang selama ini jadi panduan adalah 2,5 kilogram beras.

Sekretaris PC NU Kota Tasikmalaya, Abun Sulaeman, menyebut kenaikan besaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang ini baru pertama kali terjadi.

“Setelah ada edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram, sehingga terjadi polemik di bawah terutama warga NU. Sehingga hari ini kami adakan musyawarah dengan Katib Syuriyah dan wakil-wakil rois,” kata KH Abun usai menggelar musyawarah di sekretariat PC NU Kota Tasikmalaya, Jalan dr Soekardjo, Minggu, 17 Maret 2024.

Heboh Zakat Fitrah Naik Jadi 2,7 Kilogram Beras? Netizen Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Langsung Geger

Selain hasil dari kajian dan diskusi panjang, para ulama NU melihat keadaan ekonomi warga saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Hasil kajian dari beberapa kitab, makannya demi kemaslahatan warga Kota Tasikmalaya khususnya. Maka PC NU memutuskan untuk tetap di 2,5 kilogram,” tandasnya.

Baca Juga:Kisah Manis Usaha Gula Aren Warga Kampung Kawung Kabupaten Ciamis: Mendulang Cuan di RamadanSikapi Polemik Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Jabar Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya

Seperti yang diterangkan oleh Katib Syuriyah, KH Rukman Syamsudin bahwa perubahan besaran zakat fitrah mungkin saja terjadi.

“Zakat itu satu sha  berpindah ke mud. Satu menit itu bervariasi. Maka disepakatai oleh Nahdlatul Ulama Syuriah PC NU Kota Tasikmalaya bahwa, zakat fitrah tahun ini dan seterusnya juga yang sudah lalu 2,5 kilogram beras,” terang Rukman.

0 Komentar