Ini Dampak dari Pernikahan Dini, Mulai Mental Masih Labil Sampai Ekonomi

Cegah pernikahan dini
Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana me-launching Program Inovasi Wajah Kamu Bikin Gemes di Aula Somahna Bagja Di Buana, Selasa 17 Oktober 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana membeberkan dampak dari pernikahan dini atau di bawah umur.

Dia menyebut, beberapa dampak pernikahan dini seperti pasangan tidak memahami reproduksi sehingga banyak bayi lahir meninggal, ibu melahirkan meninggal, dan kondisi bayi tidak sehat.

Itu karena pemahaman tidak maksimal tentang teknik reproduksi. Tak hanya itu, sisi mental di usia pernikahan dini masih labil dan berdampak pada perceraian.

Baca Juga:Bentuk Tim Cegah Pernikahan Dini, Kelompok Pemuda Bakal Disebar ke Wilayah Kota Banjar150 TPS di Kabupaten Pangandaran Jadi Perhatian, Berada di Lokasi Rawan Bencana Alam

Ketika itu terjadi maka akan ada yang dikorbankan, terutama mereka yang sudah memiliki anak. Kata dia, anak akan jauh dari orang tua karena lebih didominasi dititipkan orang tua masing-masing pasangan pernikahan muda.

“Yang jadi korban kalau sudah punya anak, anak (korban). Oleh bapaknya tidak dibawa, ibunya juga karena masih muda dititipkanlah ke orang tua,” ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

“Banyak hal negatif lain kalau dilakukan pernikahan dini, dan itu yang saat ini kami antisipasi agar tidak ada lagi masyarakat Kota Banjar yang menikah dini,” kata H Nana Suryana.

Dampak lain pernikahan dini, kata H Nana Suryana, ekonomi pasangan muda belum siap. Karena mereka masih mengandalkan orang tua masing-masing.

Tak kalah penting yaitu sistem reproduksi yang kurang bagus ketika melakukan pernikahan dini.

Sistem Reproduksi Rentan Pada Pasangan Pernikahan Dini

Kepala DPPKB Kota Banjar H Saifuddin menuturkan, berdasarkan data, ada puluhan pasang muda mudi yang menikah di bawah umur.

“Kita belum rinci, tetapi berdasarkan undang-undang pernikahan usia 19 tahun sudah boleh menikah,” kata H Saifuddin.

Baca Juga:Sejumlah Baliho Ditertibkan Satpol PP Pangandaran di Jalur Protokol, Dianggap Melanggar Perda K310 Tahun Pasangan Disabilitas di Pangandaran Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Tak Waswas Lagi

Ia mengimbau pasangan muda bisa memahami usia produktif sistem reproduksi. Karena itu ada batasan usia yang baik untuk sistem reproduksi.

Biasanya, kata dia, 21 tahun menjadi usia produktif untuk melakukan sistem reproduksi, karena itu akan mempengaruhi keturunan dan mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti kematian ibu melahirkan atau bayi saat dilahirkan.

0 Komentar