Sejumlah Baliho Ditertibkan Satpol PP Pangandaran di Jalur Protokol, Dianggap Melanggar Perda K3

alat peraga sosialisasi
Sejumlah baliho ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran karena diduga melanggar Perda K3. (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sejumlah baliho ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Alat peraga sosialisasi itu diamankan di beberapa titik Kabupaten Pangandaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan ikut mendampingi proses penertiban.

“Iya kita hanya mendampingi. Satpol PP melakukan penertiban atas dasar Perda K3,” ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurut dia, karena baliho ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran itu berisi materi pemilu, sehingga Bawaslu Kabupaten Pangandaran diminta mendampingi.

Baca Juga:10 Tahun Pasangan Disabilitas di Pangandaran Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Tak Waswas Lagi2 Oknum ASN Kota Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Perselingkuhan, Hasil Pemeriksaan Beres Pekan Ini

“Penertiban dari mulai Padaherang sudah selesai, sekarang di Parigi dan Cijulang,” ucapnya.

Kata dia, baliho atau APS yang dianggap melanggar hanya di jalan-jalan protokol. “Kalau hari ini sampai Cimerak, ya selesai hari ini (kemarin),” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, PPNS Satpol PP Kabupaten Pangandaran Rusnandar membenarkan sejumlah baliho ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. “Iya, itu di tantib bagiannya,” singkatnya. (*)

0 Komentar