DPRD Sarankan Pj Wali Kota Tasikmalaya Gunakan Sistem Merit untuk Rotasi Mutasi Pegawai

rotasi mutasi ASN
(gambar ilustrasi/net)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya turut bersuara soal wacana dilakukannya penyegaran pegawai oleh Pemkot Tasikmalaya. DPRD mewanti-wanti agar penempatan pegawai dilakukan dengan hati-hati dan mengendepankan kompetensi.

Anggota Komisi I Dodo Rosada mengungkapkan bahwa rotasi mutasi harus mengedapankan sistem Merit. Yaitu proses mempromosikan dan mempekerjakan pegawai pemerintah dengan berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan. Bukan koneksi politik.

“Prinsipnya rotasi mutasi itu tidak semata-mata hanya penyegaran, tetapi itu harus dijadikan sarana evaluasi terhadap seseorang yang menduduki jabatan dan dianggap tidak mumpuni. Kemudian dilakukan rotasi mutasi untuk menyesuaikan dengan keahlian dan potensi,” kata Dodo kepada Radar, Senin 29 April 2024.

Baca Juga:Daftar Bagunan Rusak Imbas Gempa Garut, dari Gedung Pramuka Hingga Rumah SakitGempa 6,5 SR Kejutkan Warga Jabar di Malam Minggu, Pusat Gempa Ternyata di Sini

Kendati demikian ia menekankan agar penempatan pegawai itu dilaksanakan secara objektif dengan menggunakan sistem Merit. Termasuk untuk menentukan calon pengganti sekretaris daerah yang saat ini bakal ditinggalkan pejabat definitifnya untuk ikut Pilkada. Tak perlu melakukan open biding. “Open bidding itu kan memakan waktu lama karena harus membentuk Pansel. Hasil seleksinya lama lagi,”  ucapnya.

Selain fokus mengurus rotasi mutasi, Dodo juga mengingatkan pemerintah untuk segera mengisi sejumlah jabatan kosong pada beberapa instansi. Saat ini ada sejumlah dinas yang dipimpin pelaksana tugas (plt) akibat ditinggal para pejabat definitifnya yang pensiun.

“Tidak hanya rotasi mutasi. Sekarang banyak jabatan kosong yang belum diisi. Ini justru tidak segera diisi menghambat pada perjalanan roda organisasi atau program. Dengan ketentuan-ketentuan yang ada tidak asal isi. Harus lihat orang yang dianggap layak dan berpengalaman,” ungkap dia.

Dodo menegaskan bahwa seorang pelaksana tugas punya kewenangan berbeda dengan pejabat definitif. Sehingga posisi inilah yang sebenarnya menurut dia harus segera diisi oleh pejabat definitif.

“Pejabat yang sifatnya Plt dengan defintif berbeda dari aspek kewenangan. Kadis banyak yang Plt kenapa tidak segera dilakukan (pengisian)?” imbuhnya.

Legislator fraksi PDIP ini juga mengingatkan agar Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bisa bijak memutuskan prioritas bongkar pasang pimpinan OPD. Jangan hanya sekadar formalitas memindahkan pegawai.

0 Komentar